Vanessa Angel Datang Sukarela, Hari Ini Mulai Menghuni Rutan Pondok Bambu

- 18 November 2020, 11:26 WIB
Vanessa Angel
Vanessa Angel /Instagram @vanessaangelofficial/

GALAMEDIA - Selebritas Vanessa Angel mulai menjalani hukuman di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sebelumnya ia divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Hari ini Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, Rabu, 18 November 2020.

Vanessa yang terlibat kasus kepemilikan psikotropika tersebut, kata Edwin, datang secara sukarela ke Rutan Pondok Bambu bersama penasihat hukumnya. Tanpa penjemputan sama sekali dari pihak Kejari Jakarta Barat.

Baca Juga: Temui Donald Trump di Gedung Putih, Luhut Pandjaitan Sampaikan Pesan Khusus dari Jokowi

Sementara mengenai masa hukuman penjara yang akan dijalani Vanessa Angel setelah dikurangi masa tahanan kota, Edwin menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Rutan Pondok Bambu.

"Masa penahanan Vanessa bisa ditanyakan ke Rutan Pondok Bambu," katanya dilansir Antara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis Vanessa Angel tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika xanax.

Baca Juga: Terdengar Tiga Kali Suara Guguran dari Gunung Merapi, Begini Imbauan BPPTKG

"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Angel dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda subsider sebesar Rp 10 juta," ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x