Polres Cimahi Bekuk Dua Bandar dan 16 Kurir Narkoba Jenis Ganja dan Shabu

- 18 November 2020, 15:26 WIB
Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan mengamankan sebanyak 18 pelaku pengedar narkoba jenis ganja dan shabu, yang kerap menjalankan aksinya di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Kota Bandung
Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan mengamankan sebanyak 18 pelaku pengedar narkoba jenis ganja dan shabu, yang kerap menjalankan aksinya di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Kota Bandung /Laksmi Sri Sundari/

GALAMEDIA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan sebanyak 18 pelaku pengedar narkoba jenis ganja dan shabu, yang kerap menjalankan aksinya di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Kota Bandung.

Mereka adalah hasil penangkapan yang dilakukan dalam sebulan terakhir dari total 14 kasus, dengan peran masing-masing sebagai bandar dua orang, dan kurir sebanyak 16 orang.

Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan jasa ekpedisi, dan online dengan cara ditempel. Pembelinya kebanyakan adalah mahasiswa dan pelajar, namun antara penjual dan pembeli ini tidak saling ketemu.

Baca Juga: Banyak Hoax Beredar, Direktur Utama PDAM Kota Bandung Berikan Penjelasan

"Total 18 tersangka ini ada juga di antaranya yang merupakan residivis. Secara keseluruhan mereka menjalankan aksinya di wilayah Cimahi lima lokasi, delapan lokasi di Bandung Barat, dan satu di Bandung (pengembangan)," katanya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Jln. Amir Mahmud, Rabu 18 November 2020.

Menurut Indra, dari para pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 107,88 gram shabu, 56,84 gram ganja, 1776,42 gram tembakau sintetis, 12 lakban, 4 timbangan, 14 handphone, dan 3 bungkus plastik. Mereka akan dijerat Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Fakta Bayi Prematur dan Sejumlah Risikonya, Ibu Harus Lebih Waspada

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup. Sementara denda minimal Rp 800 juta, maksimalnya Rp10 miliar," kata Indra.

Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin menambahkan, narkoba yang dijual oleh pelaku ada hasil produksi sendiri, tapi ada juga yang dikirim dari daerah lain.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x