Daur Ulang Sarung Tangan Latex Menjadi Baru, Grace Rani Pekerjakan Anak Dibawah Umur

- 20 November 2020, 13:26 WIB
Polrestabes Bandung mengungkap praktik daur ulang sarung tangan medis. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya (tengah) memperlihatkan barang bukti, di Mapolrestabes Bandung, Jumat 20 November 2020. (Remy Suryadie/Galamedia)
Polrestabes Bandung mengungkap praktik daur ulang sarung tangan medis. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya (tengah) memperlihatkan barang bukti, di Mapolrestabes Bandung, Jumat 20 November 2020. (Remy Suryadie/Galamedia) /(Remy Suryadie/Galamedia)

GALAMEDIA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung bersama Polsek Bandung Kidul mengamankan Grace Rani pemilik PT Pitih Densiko Jaya, Jalan Curug Candung, Kota Bandung, karena memproduksi daur ulang sarung tangan berbahan latex atau yang kerap digunakan untuk medis.

Sarung tangan bekas berbahan karet itu rencananya akan dijual dan diedarkan pemilik pabrik ke wilayah Jakarta dan Surabaya.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reskrim Kompol Adanan Mangopang kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jumat 20 November 2020 mengatakan, pelaku diamankan lantaran telah memproduksi dengan cara mendaur ulang sarung tangan nitrile curah atau bekas menjadi sarung tangan layak pakai seperti baru hingga dapat diperjual belikan.

"Dengan begitu penyidik menjerat pelaku dengan UU perlindungan konsumen dan kesehatan," jelas Ulung.

Baca Juga: The Adventure of Kabayan: Baju Hikmat (37)

Dari pengakuan pelaku terhadap penyidik, lanjut Ulung, mereka sudah melakukan kegiatan tersebut selama satu bulan. Namun, dilihat dari barang bukti dan tempat pembuatannya, diperkirakan sudah enam bulan.

"Pelaku memiliki karyawan sebanyak 178 orang. Dan setiap orang dipekerjakan per-shift dengan diberi upah kerja sebesar Rp 50.000 ditambah 1 kali makan. Dan karyawan yang bekerja ada yang dibawah umur," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku Grace Rani terancam pasal berlapis, di antaranya Pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU RI No. 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dan di ancaman dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Baca Juga: Panglima TNI Mutasi 129 Perwira Tinggi, Berikut Nama-namanya

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x