GALAMEDIA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan prinsip keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Prinsip itu akan ia terapkan dalam penegakan protokol kesehatan Covid-19.
"Terkait perkembangan situasi saat ini, perkembangan Covid-19 saat ini, prinsip saya satu lex populi suprema lex esto, keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat 20 November 2020.
Hal serupa sebelumnya diucapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyoroti kasus pelanggaran protokol kesehatan di Bogor dan Petamburan, Jakarta.

"Oleh sebab itu, penegakan disiplin untuk menjalankan protokol kesehatan harus terus dilakukan," tegas Jokowi saat itu.
Saat itu Presiden Jokowi sempat menyindir Anies Baswedan karena menghadiri keramaian pada acara Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Nyatakan Markas Habib Rizieq Jadi Klaster Penyebaran Virus Corona
Sementara Fadil melanjutkan, Prinsip kedua Polri adalah pelindung dan pengayom masyarakat. Atas dasar itu, lanjutnya, Polri mesti hadir untuk menyelamatkan jiwa masyarakat.
"Jadi siapapun yang akan mengganggu keselamatan jiwa masyarakat saya akan lakukan penegakan hukum yang tegas," ujarnya.
Komentar