Indra Kenz Beri Rp 1 Miliar pada Sang Ibu untuk Berobat dan Kehidupan Sehari-hari

2 April 2022, 14:51 WIB
Ibu Indra Kenz terima Rp1 Miliar untuk berobat. /Instagram/@Indrakenz /

GALAMEDIA - Kasus penipuan melalui investasi bodong binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz hingga saat ini masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya pacar Indra Kenz, Vanessa Khing dan ayahnya diperiksa karena diduga menerima dana dari Indra Kenz.

Kini, pihak kepolisian kembali mengungkapkan orang lain yang menerima aliran dana dari pemilik nama Indra Kesuma.

Diketahui, Crazy Rich Medan ini pernah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Ibunya yang berinisial S.

Baca Juga: 1 Ramadhan 1443 H Jatuh Pada Minggu 3 April 2022, Ini Bacaan Niat Puasa Ramadhan Lengkap Beserta Artinya

Hal itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko usai S menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

"S telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas aliran dana Rp1 miliar dari IK," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dikutip Galamedia dari PMJ, pada Sabtu, 2 April 2022.

Kombes Pol Gatot menjelaskan bahwa uang sejumlah Rp1 Miliar itu diberikan Indra Kenz untuk biaya pengobatan yang diidap S.

Selain untuk pergi berobat, uang yang diberikan Crazy Rich Medan itu digunakan S juga untuk kehidupan sehari-hari.

"Menurut keterangan S, uang itu digunakan untuk berobat dan kehidupan sehari-hari," jelasnya.

Baca Juga: Naik Mulai 1 April 2022 PPN Jadi 11 Persen, Daftar Barang dan Jasa Apa Saja Kena Kenaikannya?

Mengetahui hal tersebut, Kombes Pol Gatot tidak memberikan penjelasan lebih jauh terkait nasib uang tersebut, apakah akan disita atau tidak.

Sementara itu, dalam kasus penipuan investasi bodong binary option Binomo ini Indra Kenz secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Indra Kenz dijerat beberapa pasal atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan).***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler