Begini Keputusan BNNK Jakarta Soal 'Nasib' Millen Cyrus

- 26 November 2020, 20:51 WIB
Selebgram Millen Cyrus teseret kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Selebgram Millen Cyrus teseret kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. /Dhemas Reviyanto/ANTARA

 

GALAMEDIA - Selebgam Millen Cyrus terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia diamankan petugas Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Utara, baru-baru ini.

Setelah menangkap Millen, petugas tim media pun melakukan assesmen selama sekitar dua jam. Hasil rekomendasi menunjukkan Millen Cyrus menjalani rehabilitasi yang serahkan kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Juga: Polisi Singgung Soal Tersangka dalam Kasus Pelanggaran Prokes di Acara Habib Rizieq

"Kami mendapat surat permohonan dari polres untuk melakukan assesmen medis dan hasilnya rehabilitasi atau rawat jalan," kata Yudistira dihubungi di Jakarta, Kamis, 26 November 2020.

Yudistira menyatakan usai assesmen, Millen Cyrus selanjutnya dibawa kembali oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Lalu, BNKK akan menjadwalkan Millen Cyrus mulai menjalani rehabilitasi.

Baca Juga: Soroti Baliho FPI dan Habib Rizieq, Petinggi PKPI: Jadi Ingat Cerita Soal Orang Kentut di Angkot

Dilansir Antara, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan status tersangka kepada saudara artis Ashanty itu atas kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,36 gram.

Millen dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Baca Juga: Habib Rizieq Masuk Rumah Sakit, Kasus Kerumunan di Petamburan Naik ke Tahap Penyidikan

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x