GALAMEDIA - Polisi menetapkan mantan artis cilik, Iyut Bing Slamet (IBS) sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol. Budi Sartono mengatakan, IBS kini dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Bom Meledak di McDonald's Mal Ratu Indah Makassar, Sejumlah Orang Tewas pada 5 Desember 2002
"Pasalnya kita kenakan pasal 127 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Budi, Sabtu, 5 Desember 2020.
Budi menuturkan penangkapan ini terjadi karena polisi awalnya menerima informasi tentang adanya kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat berdasarkan pengembangan.
Saat dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan IBS di kediamannya berikut alat hisap sabunya.
Baca Juga: Terjebak Dalam Sebuah Tambang Batu Bara di Kota Chongqing Belasan Orang Tewas
"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika (yang diakui IBS 0,7 gram) dan tersangka IBS lalu kita bawa," jelasnya, dikutip dari Antara.
Budi menyebut setelah dilakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya IBS positif metafetamin dan dari barang bukti yang diamankan, akhirnya pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dikenakan.