GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.
PP tersebut diresmikan demi memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta serta pemegang hak cipta musik.
Dalam aturan tersebut salah satunya mengenai kewajiban pembayaran royalti bagi semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam layanan publik.
Baca Juga: Genap Berusia 31 Tahun, Berikut Transformasi Kevin Aprilio yang Rela Tampil Gundul
Dikutip Galamedia melalui laman Sekretariat Kabinet pada 7 April 2021, berikut beberapa layanan publik diharuskan membayar royalti saat memutar lagu orang sesuai dengan ayat 1 pasal 3:
a. Seminar dan Konferensi komersial
b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam
c. Konser musik
d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut