Musisi Anji Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara Atas Penyalahgunaan Narkoba

- 16 Juni 2021, 16:37 WIB
Musisi Anji terancam hukuman 12 tahun penjara terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Musisi Anji terancam hukuman 12 tahun penjara terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja. /Dok.Polres Metro Jakarta Barat/

GALAMEDIA - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji diamankan oleh unit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat karena diketahui menggunakan ganja.

Anji ditangkap di sebuah studio musik miliknya di daerah Cibubur, Jakarta Timur, Jumat 11 Juni 2021.

Dalam penangkapan tersebut, polisi langsung menemukan barang bukti berupa ganja dari tangan tersangka.

Anji kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas dasar tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Baca Juga: Luhut Sebut Lonjakan Covid-19 Kesalahan Bersama, Rocky Gerung: Betul, Pemimpin Hanya Memikirkan Infrastruktur

"Ancamannya 4 sampai 12 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Ady Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, dikutip Galamedia dari Antara pada Rabu 16 Juni 2021.

Ady menjelaskan, Anji dijerat dengan Pasal 111 dan pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada pasal 127 ayat 1 menyebutkan bahwa 'setiap orang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun'

Sementara itu, Pasal 111 ayat 1 menyebutkan 'setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar'.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x