Tak Main-main Anji Pesan Ganja dari Situs Luar Negeri, Diduga dari Amerika Serikat

- 17 Juni 2021, 14:51 WIB
Musisi Anji yang merupakan mantan  vokalis grup Band Drive mengaku mendapatkan ganja yang dikonsumsinya dibeli secara online/PMJ News
Musisi Anji yang merupakan mantan vokalis grup Band Drive mengaku mendapatkan ganja yang dikonsumsinya dibeli secara online/PMJ News /

GALAMEDIA - Musisi ternama Erdian Aji Prihatanto alias Anji belum lama ini diciduk polisi dalam kasus dugaan narkoba di kawasan Cibubur, Jumat (11 Juni 2021) lalu.

Polres Metro Jaya membenarkan hal tersebut dan telah mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 30 gram brutto.

Polisi menyebutkan Anji membeli ganja tersebut dari web yang diduga berasal dari Amerika Serikat.

Baca Juga: Fahri Hamzah Gencar Desak KPK Klarifikasi Usai Cederai Namanya, Gus Umar: Sudahlah Pak, Santai Saja

"Menurut yang bersangkutan, dia mendapatkan barang tersebut dari situs yang berada di luar. Situs yang diduga berada di Amerika Serikat," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo dalam keterangannya yang dikutip Galamedia, Kamis (17 Juni 2021).

Ady mengungkapkan ganja tersebut bisa diakses oleh orang yang sudah mempunyai ID. Anji sendiri tak mempunyai ID di situs tersebut.

Karena itu, ganja dipesan melalui orang berinisial BRO yang menawari Anji di media sosial.

Baca Juga: Malam Ini Bupati Bandung Mendadak Ajak Masyarakat Doa Bersama, Ada Apa Ya?

"Untuk mengakses situs tersebut, yang bersangkutan harus memiliki ID. Nah ID itu didapat dari seseorang yang sekarang masih DPO (data pencarian orang) karena dialah yang memiliki ID tersebut," papar Ady.

"Yang bersangkutan tinggal memilih jenisnya, nanti saudara BRO yang akan melakukan pemesanan dan diserahkan kepada yang bersangkutan," tambahnya.

Sebagai informasi, Anji mengaku polisi sudah mengonsumsi ganja sejak September 2020.

Saat ditemui petugas, Anji menyimpan barang bukti di dalam speaker.

Baca Juga: Tenang! Ditjen Pajak Tegaskan Hanya Sembako Premium yang Dikenakan PPN

Saat ini, Anji sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 111, 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

Karena perbuatannya itu, Anji diancam hukuman paling rendah empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x