Waduh! Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara, dan Bisa Dijerat Pasal Berlapis

- 5 Agustus 2021, 14:54 WIB
Aksi protes ala Dinar Candy.
Aksi protes ala Dinar Candy. /Tangkapan layar./

Ada pula unsur dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 1 yang berkaitan dengan kasus asusila.

"Setiap orang yang sengaja melawan hukum, mentransmisikan baik gambar, video, untuk diketahui khalayak umum, dengan tujuan ya itu tadi, jelas melanggar asusila," kata Deddy.

"Di KUHP pasal 281 yang berkaitan dengan kesusilaan. Jadi dia sengaja mempertontonkan diri di muka umum. Itu di dalam KUHP penjaranya jelas 2 tahun," imbuh Deddy.

Selain itu Ketua Umum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra juga mengatakan “Apa yang dilakukan Dinar Candy hanya sensasi murahan. Harusnya dia bisa berbuat yang lebih bermanfaat untuk masyarakat, bukan pansos memanfaatkan isu PPKM dengan pamer aurat dengan alasan stres. Tindakannya sudah di luar batas norma sosial dan kemanusiaan. Harus ditindak secara hukum.”

Baca Juga: Spoiler Buku Harian Seorang Istri 5 Agustus 2021: Fajar Ternyata Mengenal Dewa, Musuhnya di Masa Lalu?

Sementara Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho juga menyebut kalau aksi Dinar Candy bisa terancam pidana. Dinar Candy bisa terjerat Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dinar Candy juga bisa terancam Pasal 36 UU Pornografi.

Pasal 36 mengatur soal hukuman bagi mereka yang melakukan eksploitasi seksual di muka umum. Mereka yang melanggar bisa terancam pidana 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x