GALAMEDIA - Putra sulung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Nicholas Sean dipolisikan oleh selebgram Ayu Thalia.
Nicholas diduga melakukan penganiayaan dengan cara mendorong Ayu hingga terjatuh dan terluka.
Ayu Thalia alias Thata Anma pun melaporkan Sean atas kasus penganiayaan ke penyidik Polsek Penjaringan, Polres Jakarta Utara.
Baca Juga: Merah Putih Siap Guncang Tiongkok! TV China Bakal Tayangkan Program Wisata dan Budaya Indonesia
Dalam laporannya, Ayu mengatakan Nicholas mendorongnya sampai terjatuh dan mengalami luka.
Menurut Ayu peristiwa tersebut terjadi saat mereka membahas hubungan keduanya.
"Waktu itu saya sedang berada di kantor saya di showroom mobil Prestige. Kemudian pelaku (Nicholas Sean) mendatangi saya dan membahas tentang hubungan saya dengan pelaku," ungkap Ayu yang dikutip Galamedia dari PMJ News.
Saat itu Nicholas meminta Ayu mendatanginya di mobil. Nicholas disebut Ayu sakit hati dan mengaku tak mau bertemu lagi.
"Pelaku menyuruh saya ke mobil pelaku dan saya menghampiri pelaku. Kemudian pada saat mengobrol di dalam mobil pelaku sakit hati dan pelaku mengatakan tidak mau bertemu dengan saya lagi,” katanya. Saat itulah peristiwa yang dilaporkan Ayu terjadi.
“Pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka," jelasnya.
Baca Juga: PDIP-PSI Bakal Interpelasi Soal Formula E, Yunarto Wijaya: Anies Baswedan, Gak Mungkin Ngumpet
Ayu langsung ke RS Atma Jaya dan mendatangi Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.
"Saya berobat ke RS Atma Jaya dan kemudian saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan Jakut guna pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.
Hingga saat ini, Polsek Metro Penjaringan masih menyelidiki laporan Ayu.
"Masih proses penyelidikan," kata Kapolsek Penjaringan, Kompol Rinaldo Aser saat dihubungi, Selasa, 31 Agustus 2021.
Baca Juga: Bukan Ngidam Biasa! Felicya Ngidam Video Call Song Joong Ki, Caesar Hito Langsung Wujudkan
Terkait rencana pemanggilan terhadap pihak pelapor maupun terlapor, Rinaldo belum mengungkapkannya. Ia hanya menegaskan proses penyelidikan masih berjalan.
"Belum, masih penyelidikan," ucapnya.
"Iya jadi ada laporan polisi Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, terlapor inisial NSP (Nicholas Sean Purnama)," jelasnya.***