GALAMEDIA - Komika Reza Pardede alias Coki terancam hukuman enam tahun penjara usai menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Namun Coki berkemungkinan menjalani rehabilitasi atas asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Terkait hal itu, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono menyebutkan, pihaknya masih menunggu rekomendasi rehabilitasi dari pihak kepolisian.
"Polisi nanti yang melayangkan ke BNN, iya tunggu dari penyidik," ujarnyam Sabtu, 4 September 2021.
Baca Juga: Sahabat Ungkap Rahasia Coki Pardede, Tretan Muslim: Saya Tahu dari Dulu
Setelah ada rekomendasi dari penyidik, lanjut dia, BNN dan penyidik akan membentuk Tim Assemen Terpadu (TAT) yang akan mengecek asesmen hukum dan medis kepada Coki.
"Nanti dicek apakah dia itu pemakai, pengedar, atau bandar," katanya.
Salah satunya, batas maksimal barang bukti harus kurang dari satu gram untuk narkotika jenis sabu dan tersangka bukanlah seorang pengedar.
"Lalu dilihat secara medis, apakah memakai sabu, ganja, heroin, kokain, atau ekstasi atau narkotika jenis lain. Nanti dilihat sudah berapa lama keterpaparannya, pemakaiannya, untuk menentukan rekomendasinya akan direhab berapa lama," ungkapnya.
Sebelumnya, aparat Kepolisian membuka peluang rehabilitasi bagi Komika dan Youtuber Reza 'Coki' Pardede, terkait penyalahgunaan narkotika.