GALAMEDIA - Desakan masyarakat terhadap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melarang Saipul Jamil tampil di televisi akhirnya membuahkan hasil.
KPI Pusat akhirnya membuat pernyataan dan melarang semua stasiun televisi supaya tidak mengundang narapidana pelaku pelecehan seksual.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo dalam siaran pers pada Senin 6 September 2021.
Mulyo Hadi Purnomo mengatakan pihaknya meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak menayangkan perayaan terkait kebebasan Saipul Jamil.
"Kami meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (merayakan) tentang pembebasan Saipul Jamil," ujarnya, dikutip Galamedia, Senin 6 September 2021.
Menurut Mulyo, pihaknya sangat berharap stasiun-stasiun televisi bisa memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap pelecehan seksual maupun pencabulan.
Hal itu dilakukan dengan tujuan, supaya tidak membuka kembali trauma yang dialami korban pencabulan yang dilakukan oleh Saipul Jamil.
"Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban," tuturnya.