GALAMEDIA - Kasus Selebgram Rachel Vennya yang kabur saat karantina usai liburan ke Amerika Serikat semakin pelik.
Bahkan, setelah Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus tersebut, status perkara Rachel Vennya akan naik ke tingkat penyidikan.
"Klarifikasi penyelidikan sudah jalan, kami juga sudah klarifikasi saudari RV dengan beberapa saksi lain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip Galamedia, pada Rabu 27 Oktober 2021.
“Pagi tadi sudah gelar perkara dan hasilnya dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," imbuhnya.
Dalam perkara ini, kata Yusri, Rachel Vennya diduga melanggar Undang-Undang tentang Karantina dan Wabah Penyakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga mengatakan bahwa Rachel Vennya mendapat ancaman 1 tahun penjara karena melanggar peraturan tersebut.
"Rencana kita siapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan dan kita lakukan pemeriksaan," terangnya.
Sementara, sebelumnya Kuasa Hukum Rachel Vennya, Indra Raharja mengatakan bahwa Rachel Vennya sudah dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik.