HEBOH! Donasi Rumah Gala Sky Dipersoalkan Kemensos, Simak Dulu Aturan Galang Dana dari Masyarakat

- 9 Januari 2022, 11:27 WIB
Doddy Sudrajat bersama Gala Sky. /Instagram/@dodysoedrajat_1
Doddy Sudrajat bersama Gala Sky. /Instagram/@dodysoedrajat_1 /Pikiran-Rakyat.com/

GALAMEDIA - Heboh donasi rumah Gala Sky dipersoalkan Kemensos yang berencana akan melakukan penyitaan.

Penyitaan dilakukan terkait izin penggalangan dana.

Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya menjelaskan, aturan pengumpulan donasi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961.

Baca Juga: 30 Daftar Reputasi Brand Girl Grup Januari 2022, Kembali Dipimpin Oleh BLACKPINK, IVE, AES

Dalam aturan tersebut disebutkan jika pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.

Meski demikian lanjut Yahya, Kemensos tidak akan langsung melakukan penyitaan terhadap donasi rumah Gala Sky.

"Nanti akan dipandu agar mengikuti sesuai aturan," ujar Yahya seperti dikutip Galamedia dari Antara, Minggu 9 Januari 2022.

Baca Juga: Berbeda dengan Indonesia, 5 Negara Ini Terapkan Hukuman 'Sadis' Bagi Para Koruptor, Nomor 1 Paling Mengerikan!

Lebih lanjut Yahya menjelaskan soal teknis pengumpulan dana donasi masyarakat yang harus mengantongi izin.

Caranya dengan mengisi formulir di Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial atau datang langsung ke loket khusus di Kementerian Sosial.

"Ada loketnya di lantai tiga, nanti akan dipandu," ungkap Yahya.

Baca Juga: BRI Perkuat Pertumbuhan di Masa Pemulihan Ekonomi, Ini Dia Strateginya

Selain itu, izin harus diperbarui per tiga bulan agar tetap terkontrol.

Setelah penggalangan dana selesai, harus ada laporan lengkap mulai dari jumlah dana yang terkumpul hingga siapa yang mendapatkan bantuan.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x