Trauma Jadi Alasan Velline Chu Gunakan Obat Terlarang

- 11 Januari 2022, 07:55 WIB
Pedangdut Velline Chu.
Pedangdut Velline Chu. /Instagram @velline_ratubegal

GALAMEDIA - Kasus penyalahgunaan Obat-obatan terlarang kini kembali terjadi di dunia hiburan tanah air. Dimana polisi menangkap salah satu penyanyi dangdut Velline Chu bersama seorang pria.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan sudah mengkonfirmasi atas penangkapan penyanyi dangdut Velline Chu beserta pria berinisial BH.

"Para tersangka, yang pertama adalah Budi Harianto alias BH, laki-laki, umur 34 tahun. Kemudia yang kedua, Putri Ningsih alias Velline Chu nama entertainnya yang kita kenal perempuan, berusia 40 tahun," ucap Endra Sulpan.

Baca Juga: 4 Fakta Ubedilah Badun, Dosen UNJ Yang Laporkan 2 Anak Jokowi Gibran Dan Kaesang ke KPK

Polisi menangkap Velline Chu pada hari Sabtu, 8 Januari 2022 di Perumahan Citra Grand Komplek Cluster kota Bekasi dan mendapatkan barang bukti narkotika berupa satu bungkus plastik klip sabu dengan berat 0,08 gram, 1 buah pipet kaca berisi sabu sisa pakai dengan berat 2,7 gram dan 1 buah unit handphone.

Velline Chu sudah mengakui perbuatannya itu dan mengatakan narkotika tersebut untuk menghilangkan trauma.

"Alasannya untuk menghilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah mengalami KDRT dari suaminya yang terdahulu, bukan (suami) yang tadi," kata Endra Zulpan.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x