GALAMEDIA - Setelah ditangkap polisi gara-gara kepemilikan narkoba jenis ganja, musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono harus mendekam di tahanan.
Satu hal yang menarik perhatian publik atas kasus Ardhito Pramono adalah kehadiran istrinya menjenguk dirinya saat sedang ditahan.
Selama ini publik tidak mengetahui bahwa Ardhito dan kekasihnya Jeanneta Sanfadelia sudah menikah.
Satu hal yang menarik perhatian publik atas kasus Ardhito Pramono adalah kehadiran istrinya menjenguk dirinya saat sedang ditahan.
Selama ini publik tidak mengetahui bahwa Ardhito dan kekasihnya Jeanneta Sanfadelia sudah menikah.
Baca Juga: Megan Fox dan Machine Gun Bertunangan, Mereka Meminum Darah untuk Merayakannya
Kepastian soal Ardhito dan Jeanneta sudah menikah itu terungkap dari keterangan polisi hari ini Kamis, 13 Januari 2022.
Diketahui istri Ardhito yang biasa disapa Jean itu datang ke Polres Jakarta Barat hari ini sekira pukul 11.45 WIB.
Sementara itu, polisi kini telah menetapkan Ardhito sebagai tersangka kasus narkoba.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan dalam konferensi pers hari ini.
Kepastian soal Ardhito dan Jeanneta sudah menikah itu terungkap dari keterangan polisi hari ini Kamis, 13 Januari 2022.
Diketahui istri Ardhito yang biasa disapa Jean itu datang ke Polres Jakarta Barat hari ini sekira pukul 11.45 WIB.
Sementara itu, polisi kini telah menetapkan Ardhito sebagai tersangka kasus narkoba.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan dalam konferensi pers hari ini.
Baca Juga: Fakta Menarik Jembatan Jembalas di KBB, Diklaim Jembatan Apung Terpanjang di Indonesia
Disebutkan bahwa Ardhito ditangkap dengan barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram.
Dalam kasus tersebut Ardhito dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***
Disebutkan bahwa Ardhito ditangkap dengan barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram.
Dalam kasus tersebut Ardhito dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***