Shandy Aulia Jalani Pemeriksaan atas Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Laura Aprillya

- 27 Januari 2022, 14:48 WIB
Shandy Aulia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Shandy Aulia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya /Yeni/PMJ News

GALAMEDIA - Shandy Aulia menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis 27 Januari 2022 atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Laura Aprillya Bakkara.

Dalam kesempatan itu, Shandy didampingi kuasa hukumnya, Sandi Arifin. Ia mendapat 17 pertanyaan yang berkaitan dengan laporan dari penyidik.

"Kami dampingi klien kami, Shandy Aulia untuk jalani pemeriksaan di Ditreskrimum. Klien kami tadi menjawab 17 pertanyaan," ujar Sandi.

Baca Juga: Keluarga dari Sopir Lansia yang Tewas Akibat Diteriaki Maling Angkat Bicara: Kita Minta Keadilan

Sayangnya,  bintang Eiffel I'm In Love itu tak bisa membeberkan lebih rinci soal pertanyaan penyidik. Namun Shandy mengaku semua bukti sudah disampaikan pada penyidik.

"Ya kami 'kan tidak bisa buka ya mengenai hal itu di media. Intinya semua bukti capture dan rekaman, sudah disampaikan sama Mbak Shandy ke penyidik agar bisa dipelajari," ujarnya.

Pihak Shandy pun mengaku siap hadir apabila ada panggilan dan mereka akan mengikuti proses hukum.

Baca Juga: Usai Beri Mandat Yudi Baduy untuk Jalankan Roda Organisasi, Jabatan Raja Viking Tetap Milik Heru Joko

"Intinya klien kami siap hadir bila dapat panggilan. Sebagai warga negara yang baik, kami akan terus mengikuti proses hukum ini. Di mana panggilan ini, panggilan berikutnya kami akan hadir," kata Sandi.

Sebelumnya pada 27 Agustus 2021, Laura Aprilya Bakkara melaporkan pengguna akun Instagram @shandyaulia atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu tercatat dalam nomor perkara LP/B/514/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Shandy Aulia dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pencemaran Nama Baik Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x