Pesinetron Randa Septian Ditangkap karena Narkoba, Coba-coba Isap Ganja di Bali

- 31 Januari 2022, 14:00 WIB
Randa Septian.//Instagram @randaseptian
Randa Septian.//Instagram @randaseptian /

GALAMEDIA - Artis sinetron Randa Septian diciduk polisi di sebuah hotel di Kabupaten Badung, Bali akibat terjerat narkoba.

Polisi menemukan barang bukti berupa ganja dalam  penangkapan bintang sinetron Jagoan-jagoan Metropolitan itu.

Randa ditangkap pukul 20.00 WITA di sebuah hotel. Polisi bergerak cepat setelah mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di seputar Jalan Raya Kuta.

Baca Juga: Gelar Operasi Pasar Murah 2 - 25 Februari, Pemprov DKI Jakarta Jual Minyak Goreng 14 Ribu, Catat Lokasinya!

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di Hotel Park Regis, Jalan Kuta, Kabupaten Badung.

“Kita melakukan pengecekan, setelah kita masuk ke lokasi kita amankan yang bersangkutan bersama temannya,” kata Kanit I Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono, saat konferensi pers Senin 31 Januari 2022.

Dalam penangkapan ditemukan barang bukti berupa ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu alat pelinting rokok, satu bungkus paper dan satu korek api.

Baca Juga: Ashanty Pamer Foto Bareng King Faaz, Warganet Heboh: Calon Mantu Ya Bun?

Dikutip dari berbagai sumber, Randa membeli ganja dari seseorang bernama Abed seharga Rp 300 ribu di daerah Canggu.

Berdasarkan hal tersebut polisi menyebut jika artis 28 tahun itu membeli langsung ganja karena ingin mencoba-coba.

“Dia pemakai dan keinginan dia karena pengin menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke bali kurang lebih satu minggu dia coba-coba (ganja),” imbuhnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Gelar Pasar Murah Selama Februari 2022, Catat Lokasinya dan Sebarkan!

Sedangkan rekan-rekan lainnya yang juga ikut diamankan mengaku sudah menggunakan ganja sejak 2017 lalu.

Saat ini Randa dan rekannya dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 8 miliar.

Randa merupakan salah satu yang tertangkap akibat  penyalahgunaan barang haram narkoba. Dalam satu bulan terakhir Polresta Senpasar berhasil menangkap 35 tersangka.

Baca Juga: Ini 6 Senjata Paling Unik di Serial One Piece

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung mulai tanggal 1 - 31 Januari 2022.

Ditemukan barang bukti berupa sabu 56,06 gram, ganja 0,72 gram, ekstasi 575 butir dengan berat 212,78 gram dan serbuk ekstasi 0,72 gram.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x