Tanggapi Tuntutan Kembalikan Uang Doni Salmanan yang Beli Mobilnya, Arief Muhammad: Kami Akadnya Jual Beli

- 15 Maret 2022, 11:39 WIB
Arief Muhammad//IG @ariefmuhammad
Arief Muhammad//IG @ariefmuhammad /

GALAMEDIA - Kasus Doni Salmanan semakin bergulir, setelah menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Semua aset yang dimiliki Doni Salmanan periksa dan disita oleh penyidik hingga saksi-saksi terkait pun diperiksa termasuk istri dan juga managernya.

Kali ini nama influencer Arief Muhammad terbawa-bawa dalam kasus Doni Salmanan, karena sempat menjual mobil Porsche miliknya seharga Rp 4 miliar kepada crazy rich asal Bandung tersebut dan kini mobil tersebut telah di sita oleh penyidik.

Baca Juga: Ayah Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Turut Diperiksa Polisi, Ini Alasannya

Terkait hal tersebut, Arief Muhammad disebut-sebut harus mengembalikan uang itu kepada polisi untuk disita.

Menanggapi hal itu, Arief Muhammad pun memberikan penjelasan bahwa transaksi yang dilakukan dengan Doni Salmanan tersebut adalah jual-beli dan perihal kasusnya sama sekali tidak ada hubungannya.

"Unsurnya nggak ada yang masuk untuk balikin uang, karena kami akadnya jual beli. Wujud barangnya ada. Jadi yang akan terjadi, barangnya yang disita, bukan duitnya yang dikembalikan," ujar Arief Muhammad dikutip Galamedia dari Antara, Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga: Dunia Hadapi Krisis Pangan Global Akibat Perang Rusia vs Ukraina, Bos Pupuk Dunia Angkat Bicara

Arief Muhammad lantas memberikan perumpamaan dengan pembelian sebuah tas mahal di Mall.

Dalam kasus Doni Salmanan seharusnya yang dilakukan penyitaan adalah barangnya yang sudah dibeli bukan uang yang harus dikembalikan.

Hal tersebut ia jelaskan lantaran tak sedikit netizen yang belum bisa membedakan antara pemberian dan pembelian. Mengingat Arief Muhammad menjual mobilnya bukan diberi uang cuma-cuma dari Doni Salmanan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 15 Maret 2022: Acara Aqiqah Askara Seketika Hancur karena Nino

Pihak kepolisian pun menghimbau kepada semua pihak yang sempat diberi uang atau apapun oleh Doni Salmanan untuk segera melapor hingga mengembalikan uang yang sudah diberikan Doni.

"Semoga mencerahkan, yaa. Karena beberapa masih ada yang nggak paham bedanya 'dikasih' dengan 'jual beli'. Secara konteks udah beda banget," ucapnya menambahkan.

Sebagai informasi tambahan, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atas kasusnya mengenai penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Baca Juga: Bali United vs Arema FC, Singo Edan Bertekad Raih Tiga Poin

Sultan Bandung itu dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian ada Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x