GALAMEDIA - Penyanyi Ridho Rhoma yang juga anak Raja Dangdut Rhoma Irama bebas bersyarat Senin, 2 Mei 2022 yang bertepatan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Ridho Rhoma bebas setelah menjalani masa hukuman selama 16 bulan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan mengatakan, Ridho mendapatkan remisi Idul Fitri selama satu bulan. Ridho seharusnya keluar pada 5 Mei 2022.
Baca Juga: LONGSOR Terjang Jalan Utama Bandung - Subang, Begini Kondisi Terakhirnya
"Setelah remisi yang tadinya tanggal 5 Mei 2022, setelah SK remisi turun kita usulkan perubahan dan ternyata hari ini langsung dieksekusi untuk bebas bersyarat," kata Tony Nainggolan di Jakarta, Senin, 2 Mei 2022.
Ridho Rhoma keluar dari Lapas Kelas I Cipinang sekitar pukul 15.20 WIB. Dengan kaos hitam dan peci, Ridho langsung menghampiri awak media yang telah menunggu.
"Terima kasih teman-teman 'support'-nya. Alhamdulillah di hari raya ini saya mendapatkan kabar gembira karena saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," kata Ridho.
Baca Juga: Cegah Berat Badan Naik Usai Lebaran, Coba Terapkan Prinsip 3 J
Tidak terlihat keluarga maupun kerabat yang menjemput saat Ridho bebas. Ridho mengaku bahwa keluarganya masih dalam perjalanan untuk menjemputnya.