Jadi Tersangka, Pembakar Alphard Via Vallen Terancam 12 Tahun Penjara

- 1 Juli 2020, 13:36 WIB
Penampakan mobil Via Vallen yang dibakar orang tidak dikenal. (Instagram/@viavallen)
Penampakan mobil Via Vallen yang dibakar orang tidak dikenal. (Instagram/@viavallen) /

GALAMEDIA - Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial P sebagai tersangka pelaku pembakar mobil Alphard milik pedangdut Via Vallen. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Warga Medan, Sumatera Utara itu kini sudah ditahan di Mapolres Sidoarjo, Jawa Timur. "Ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara," tegas Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumadji, Rabu 1 Juli 2020.

Sumadji menegaskan, tersangka P dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHPidana. Pasal itu dijeratkan kepada tersangka sesuai dengan alat bukti seperti botol yang masih ada bau cairan bensin. Termasuk juga rekaman kamera pengintai (CCTV) yang ada di rumah korban.

Baca Juga: Rhoma Irama Disentil Ridwan Kamil, Netizen: Jangan Ganggu Raja Kami!

"Olah hasil tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV memang mengarah ke pelaku," kata Samudji dikutip dari Antara.

Dijelaskan Samudji, dalam kesehariannya pelaku mengaku biasa berjualan pakaian jins dan jualan jaket serta kaos-kaos. Pelaku mengontrak rumah di Cikarang, Jawa Barat.

Seperti diketahui, pada Selasa, 30 Juni 2020 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, mobil Toyota Alphard milik Via Vallen dibakar orang tidak dikenal.

Baca Juga: Harap Dicatat! Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Naik

Mobil saat itu tengah diparkir di samping rumah Via di Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x