Hana Hanifah Ada Kemungkinan Jadi Tersangka di Kasus Prostitusi Online

- 15 Juli 2020, 07:47 WIB
Salah satu gaya Hana Hanifah.
Salah satu gaya Hana Hanifah. /- Foto: Instagram @hanaaaast

GALAMEDIA - Artis FTV dan selebgram, Hana Hanifah saat ini sudah 'dilepaskan' oleh polisi dalam kasus prostitusi online. Status perempuan asal Jakarta itu masih sebatas saksi.

Meski begitu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko menyebutkan tidak menutup kemungkinan Hana ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

"Mungkin, dan sangat mungkin (jadi tersangka). Mungkin saja kalau dia aktif menawarkan dirinya," kata Riko saat konferensi pers di Makopolrestabes Medan, Selasa 14 Juli 2020 malam.

Baca Juga: Dunia Hari Ini: 15 Juli 2018, Prancis Raih Trofi Piala Dunia Usai Tundukkan Kroasia

Mengenai status Hana, menurut dia, polisi saat ini menetapkan sebagai korban. Sementara status pria berinisial A yang sebelumnya diamankan bersama Hana di sebuah hotel berstatus saksi.

Hal itu, kata Kapolrestabes, berdasarkan dari hasil penyelidikan dan keterangan dari Hana yang awalnya mendapat tawaran oleh tersangka J untuk bertemu dengan A.

Setelah mendapat kesepakatan, A memberikan uang sejumlah Rp20 juta kepada J yang kemudian ditransfer ke rekening H.

Baca Juga: Trump Tidak Berminat Bahas Kesepakatan Dagang dengan China

Kapolrestabes mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan penyelidikan. "Penyelidikan bakal terus berlanjut," ujarnya seperti ditulis Antara.

Seperti diketahui, personel Satreskrim dan Satintelkam Polrestabes Medan menangkap Hana Hanifah bersama seorang pria berinisial A di sebuah hotel di Medan, Minggu 12 Juli 2020 malam. Hana ditangkap terkait dugaan kasus prostitusi.

Pada saat ditangkap, keduanya dalam kondisi tidak berbusana lengkap. Selain kedua orang tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial R yang berperan menjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel.

Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung, Rabu 15 Juli 2020

Pada saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak alat kontrasepsi, dua ponsel, dan kartu ATM.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing berinisial R dan J.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x