Dilaporkan Karena Videonya Timbulkan Kegaduhan, Anji Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

- 10 Agustus 2020, 11:24 WIB
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji. (Antara)
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji. (Antara) /




GALAMEDIA - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji, Senin, 10 Agustus 2020, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran kabar bohong alias hoaks.

"(Anji) Sudah datang, lagi diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

Namun Yusri tidak menjelaskan soal materi pemeriksaan terhadap Anji karena hal itu masuk ranah penyidikan.

Baca Juga: Daftar Nama Korban Tewas Akibat Kecelakaan di Tol Cipali Senin 10 Agustus Dini Hari Tadi

Anji bersama peneliti Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat COVID-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, menjelaskan konten yang ditayangkan di kanal YouTube pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut telah memicu polemik di tengah masyarakat.

Muannas menilai pernyataan Hadi dalam kanal YouTube itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.

Baca Juga: Ini Kronologi Kecelakaan di Tol Cipali yang Menyebabkan 8 Orang Tewas

"Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Itu yang saya kira Profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," ungkap Muannas. ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x