Jerinx Ogah Ditahan, Ajukan Penangguhan ke Polisi

- 12 Agustus 2020, 20:12 WIB
(Foto: Twitter @AstreaAd)
(Foto: Twitter @AstreaAd) /

GALAMEDIA - I Gede Astina alias Jerinx bakal mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus ujaran kebencian yang dihadapinya. Hari ini, Rabu, 12 Agustus 2020 Jerinx resmi ditahan di Mapolda Bali.

"Upaya kami adalah mengajukan penangguhan penahanan," kata Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo dalam keterangannya, Rabu 12 Agustus 2020.

Seperti diketahui, Polisi menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam ujaran kebencian 'IDI kacung WHO' yang diposting di akun instagramnya @jrxsid.

Baca Juga: Menteri Tenaga Kerja Rilis Daftar 30 Pekerjaan yang Dibutuhkan di Era Adaptasi Kebiasaan Baru

Penetapan tersangka drummer Superman Is Dead itu setelah dalam gelar perkara penyidik menemukan unsur pidana.

Setelah menetapkan sebagai tersangka, Polisi langsung melakukan penahanan kepada Jerinx.

Kasus Jerinx dipicu unggahannya di akun Instagram. Dalam unggahan dia menulis kalimat 'IDI kacung WHO'.

Baca Juga: Hillary, Obama, dan Selebritis Serukan Dukungan Biden-Harris, Donald Trump Bikin 'Kerusuhan'

Gendo sendiri mempertanyakan pasal yang digunakan untuk menjerat kliennya itu. Dalam kasus ini, polisi menjerat Jerinx dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)."

"Entah yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam perkara ini? Setahu saya IDI adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan," kata Gendo.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x