Jerinx Minta Penangguhan Penahanan, Polisi Menolak Mentah-mentah

- 18 Agustus 2020, 22:36 WIB
Jerinx saat ditetapkan tersangka
Jerinx saat ditetapkan tersangka /sakata

GALAMEDIA - Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx sudah ditahan di Mapolda Bali. Ia jadi tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik IDI dan ujaran kebencian.

Belakangan, Jerinx mengajukan permohonan penangguhan dan/atau pengalihan jenis penahanan. Namun Polda Bali langsung menolaknya.

"Penangguhannya ditolak. Alasannya karena dikhawatirkan (Jerinx) akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Syamsi saat dikonfirmasi di Polda Bali, Denpasar, Selasa, 18 Agustus 2020.

Baca Juga: Hezbollah Dituding Dalang Ledakan di Beirut, Presiden Aoun Keluarkan Pernyataan Mengejutkan

Syamsi menyatakan, tersangka Jerinx tetap ditahan di Rutan Polda Bali.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan tiga orang saksi yang diajukan dari pihak tersangka.

Sebelumnya, IDI Bali melaporkan Jerinx atas tulisannya di Instagram pada Juni 2020 lalu.

Oleh IDI Bali, seperti dikutip dari PMJNews.com, pernyataan Jerinx dianggap melecehkan nama baik institusi kedokteran.

Baca Juga: Pemesan Uang Pecahan Rp 75 Ribu Dibatasi, Per Hari Hanya 150 Orang

Begini postingan Jerinx yang membuatnya menghuni jeruji besi:

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x