GALAMEDIA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus mempersiapkan pelaksanaan vaksin Covid-19 secara menyeluruh. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Prof. Abdul Kadir sudah mengirimkan surat edaran tentang Kesiapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Surat edaran ditujukan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia. Sasaran penerima vaksinasi adalah masyarakat Indonesia dengan kriteria berusia 18-59 tahun dan memiliki kondisi tubuh yang sehat.
Jumlah vaksin saat ini tidak akan mencukupi untuk mengimunisasi seluruh masyarakat Indonesia. Seperti dikutip galamedia dari laman kemkes.go.id, oleh sebab itu, pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Bio Farma Siapkan 568 Botol Vaksin Covid-19 Akan Dilakukan Pengujian Mutu Bersama BPOM
Tahap pertama akan dilaksanakan dengan prioritas sasaran tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, dan pemberi pelayanan publik termasuk TNI/Polri dan aparat hukum.
Untuk memastikan pelaksanaan vaksinasi tersebut berjalan baik, diperlukan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 meliputi Puskesmas dan jaringannya, rumah sakit, dan klinik milik pemerintah (kementerian/lembaga/TNI/Polri/Pemda) dan swasta, serta kantor kesehatan pelabuhan.
Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut meliputi ketersediaan sumber daya manusia kesehatan, rantai dingin (cold chain), dan prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin.
Serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Saling Klaim Pasokan, Uni Eropa Rebutan Vaksin Pertikaian Sengit Pecah