Perusahaan 'Merumahkan' Karyawan atau Pekerja, Adakah Dasar Hukumnya?

- 8 Januari 2021, 14:47 WIB
Ilustrasi perusahaan yang terkena dampak Covid-19 hingga merumahkan karyawannya.
Ilustrasi perusahaan yang terkena dampak Covid-19 hingga merumahkan karyawannya. /Pixabay.com/geralt

GALAMEDIA - Pandemi Covid-19 yang melanda dunia khususnya di Indonesia sudah hampir setahun lamanya. Hal ini berdampak pada semua sektor terutama pada perekonomian.

Banyak pengusaha atau perusahaan terkena dampak hingga kesulitan masalah financial baik yang berhubungan dengan pembayaran gaji, serta kesejahteraan karyawannya.

Sementara meski terdampak, perusahaan tetap dituntut untuk dapat membayar hak-hak karyawan ditengah pengusaha kelimpungan untuk dapat memenuhi hak-hak karyawannya tersebut.

Baca Juga: Begini Kronologi Lengkap Pembakaran Pesawat Terbang di Papua

Untuk mensiasati hal tersebut, banyak perusahaan mau tidak mau “merumahkan” sebagian karyawannya.

Di dalam UU NO. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebenarnya tidak dikenal istilah tersebut. Tetapi didalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Kepada Pimpinan Perusahaan di seluruh Indonesia No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal yang menggolongkan “meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu”, sebagai salah satu upaya yang dapat dilakukan sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja.

Selain itu istilah “Dirumahkan” ditemukan juga dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang dirumahkan bukan kearah pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: Jadwal Liga Seri A Pekan Ini, Upaya Duo Milan Pertahankan Posisi Klasemen

Merujuk pada hal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan dalam keadaan kesulitan keuangan dapat melakukan “merumahkan” pekerja/karyawannya, yang berarti membebaskan pekerja untuk tidak melakukan pekerjaan sampai dengan waktu yang ditentukan oleh perusahaan.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x