Catat! Ini Daftar Orang yang Bisa dan Tidak Boleh Menerima Vaksin Covid-19

- 12 Januari 2021, 12:25 WIB
Gubernur Ridwan Kamil memantau secara langsung simulasi sistem pemberian vaksin Covid-19 yang digelar Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar di Puskesmas Poned Tapos, Kota Depok, Kamis (22 Oktober 2020.)
Gubernur Ridwan Kamil memantau secara langsung simulasi sistem pemberian vaksin Covid-19 yang digelar Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar di Puskesmas Poned Tapos, Kota Depok, Kamis (22 Oktober 2020.) /Humas Pemprov Jabar

GALAMEDIA - Vaksin Covid-19 yang ada di Indonesia sudah hampir 3 juta dosis. Tidak hanya Vaksin Sinovac, pemerintah masih akan menambahnya sekitar 122,5 juta dosis lagi.

Selanjutnya, 50 juta dosis vaksin masing-masing dipesan dari Novavax, Covax/GAVI, AstraZeneca, dan Pfizer.

Dikutip dari berbagai sumber, Kementerian Kesehatan sudah menandatangani petunjuk klinis (juknis) vaksinasi di Indonesia. Salah satu poin juknis itu mengatur boleh tidaknya seseorang menerima vaksin Sinovac.

Baca Juga: Kinerja Tim DVI Mengidentifikasi Korban Seriwijaya Air Dapat Apresiasi dari Menteri Perhubungan

Berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), seseorang dengan penyakit komorbid ini tidak dapat menerima vaksin Sinovac:

1. Pasien yang memiliki masalah infeksi akut.
2. Orang dengan autoimun.
3. Orang dengan gangguan ginjal kronis (baik yang sudah hemodialisis maupun belum).
4. Orang dengan transplantasi ginjal.
5. Sindrom nefrotik yang memiliki masalah imunosupresan kortikosteroid, gagal jantung, penyakit jantung koroner, hipertensi (sedang menunggu hasil uji klinis di bandung).
6. Penyakit hipertiroid/hipotiroid akibat autoimun, pasien kelainan darah yang butuh terapi jangka panjang. Misalnya, leukemia, ITP, anemia hemolitik autoimun, sindrom hiper IgE.

Baca Juga: Ini Penyebab Longsor di Cimanggung, Hasil Pemetaan FTG dan Pusat Risat Kebencanaan Unpad

Sementara itu, penderita diabetes mellitus, HIV, dan penyakit paru (asma, tuberkulosis) bisa divaksin.

Penyakit komorbid di atas tidak disarankan menerima vaksin sinovac karena hingga saat ini belum ada pengujian klinis yang menyatakan kelompok tersebut aman menerima vaksin Sinovac.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x