Ini Syarat dan Kriteria untuk Dapatkan Vaksin Corona, Anak-Anak dan Lansia Bersabar Dulu

- 21 Januari 2021, 11:48 WIB
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 ke seorang tenaga kesehatan di Puskesmas Merdeka, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 14 Januari 2021.
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 ke seorang tenaga kesehatan di Puskesmas Merdeka, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 14 Januari 2021. /ANTARA/Nova Wahyudi

GALAMEDIA - Vaksin Corona yang sudah digunakan di Indonesia adalah vaksin Sinovac yang sebelumnya sudah melalui uji klinis tahap III di Bandung dan mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.

Kelompok masyarakat yang akan menjadi prioritas penerima vaksin gelombang pertama adalah tenaga medis serta para pekerja publik. Pemberian vaksin akan dilakukan secara bertahap hingga sebagian besar penduduk mendapatkan vaksin Covid-19.

Untuk bisa divaksin, dikutip galamedia dari berbagai sumber ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi saat penyuntikkan, termasuk kondisi tubuh yang sehat dan sudah menjalani pemeriksaan riwayat penyakit yang pernah atau sedang diderita.

Baca Juga: Harus Tahu! Ini Makna Hasil CT dalam Test PCR Swab, Jangan Hanya Tahu Positif atau Negatif

Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor HK.02.02/4/ 1 /2021.

Berikut ini syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi oleh penerima vaksin corona.
1. Tidak sedang demam (≥ 37,5°C). Jika sedang demam, vaksinasi ditunda sampai sembuh dan terbukti tidak menderita Covid-19. Skrining ulang akan dilakukan saat kunjungan berikutnya.
2. Tekanan darah harus kurang dari 140/90 mmHg. Jika lebih, maka vaksin tidak diberikan.
3. Untuk pengidap diabetes, apabila Anda adalah penderita diabetes melitus tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5%, maka dapat diberikan vaksin.

Baca Juga: Mitos atau Fakta? Buah Salak Bisa Mengatasi Diare, Berikut Langkah Tepat Atasi Diare
4. Bila menderita HIV, maka angka CD4 harus <200. Jika melebihi angka tersebut atau tidak diketahui, maka vaksin tidak diberikan.
5. Apabila memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) maka vaksin hanya bisa diberikan apabila kondisi terkontrol dengan baik. Bagi pengidap TBC yang sedang menjalani pengobatan, vaksin corona bisa diberikan minimal dua minggu setelah mendapat obat antituberkulosis.

Vaksin corona buatan Sinovac tidak dapat diberikan apabila Anda memiliki kondisi-kondisi di bawah ini.
- Pernah terinfeksi Covid-19
- Sedang hamil atau menyusui
- Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, dan sesak napas dalam 7 hari terakhir
- Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19

Baca Juga: Terbaru, Harga Emas Hari Ini Kamis, 21 Januari 2021 Terus Merangkak Naik, Antam 2 Gram Rp1.930.000
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
- Menderita penyakit jantung seperti gagal jantung dan penyakit jantung koroner
- Menderita penyakit autoimun sistemin seperti Lupus, Sjogren Syndrome, dan Vaskulitis
- Menderita penyakit ginjal
- Menderita rematik autoimun alias rheumatoid arthritis
- Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
- Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
- Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x