GALAMEDIA - Tanpa sadar sering kali kita makan sambil berdiri. Apalagi saat ini beberapa acara seperti nikahan, jamuannya dilakukan sambil berdiri.
Namun bagaimana hukum makan sambil berdiri menurut Islam. Berikut penjelasannya.
Sebagian ulama melarang praktik demikian berdasarkan hadits riwayat Muslim berikut ini:
Baca Juga: Shopee Hadirkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 di Setiap Bulan di Shopee SMS!
عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا قَالَ قَتَادَةُ فَقُلْنَا فَالْأَكْلُ فَقَالَ ذَاكَ أَشَرُّ أَوْ أَخْبَثُ
Artinya, “Dari sahabat Anas RA, dari Nabi Muhammad SAW bahwa ia melarang seseorang meminum sambil berdiri. Qatadah berkata. Kami bertanya, ‘Kalau makan bagaimana?’ Rasul menjawab, ‘Itu lebih buruk atau lebih keji,’” (HR Muslim).
Sedangkan sebagian ulama seperti dilansirkan nu.or.id, membolehkan praktik makan sambil berdiri. Ulama ini menyatakan praktik makan sambil berdiri tidak diharamkan.
Mereka mendasarkan pandangannya pada hadits riwayat At-Tirmidzi dan Ibnu Majah berikut ini:
Baca Juga: Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah Diluncurkan, Jokowi: Ada Potensi Besar
عن ابن عمر قال كنا نأكل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ونحن نمشي ونشرب ونحن قيام
Artinya, “Dari sahabat Ibnu Umar RA, ia bercerita, ‘Kami makan di masa Rasulullah sambil berjalan. Kami minum sambil berdiri,’” (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).