WHO Revisi Kriteria Penyintas Covid-19, Ini Kriteria dan Langkah yang Ditempuh Bagi Meraka yang sudah Sembuh

- 27 Januari 2021, 10:52 WIB
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau Puskesmas Tenawati di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya yang dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19 bergejala ringan, Rabu, 20 Januari 2021. Foto Ilsutrasi.
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau Puskesmas Tenawati di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya yang dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19 bergejala ringan, Rabu, 20 Januari 2021. Foto Ilsutrasi. /ANTARA/Humas Pemprov Jabar/

GALAMEDIA - Meskipun orang yang terpapar Covid-19 cukup banyak, bahkan hingga saat ini jumlahnya tembus 1 juta orang, namun, jumlah pasien Covid-19 yang sudah sembuh pun cukup banyak.

Pasien yang dinyatakan positif Covid-19 memang diharuskan untuk melakukan isolasi, baik isolasi di rumah sakit, di fasilitas yang disediakan pemerintah, atau secara mandiri di rumah, guna menghindari meluasnya penyebaran virus Corona.

Awalnya, pasien baru bisa dinyatakan sembuh dari Corona dan boleh keluar dari isolasi ketika tes PCR (polymerase chain reaction) sudah menunjukkan hasil negatif sebanyak 2 kali.

Baca Juga: Proses Penyuntikan Vaksin Covid-19 ke Presiden Joko Widodo, Prof. Abdul Muthalib Terlihat Lebih Tenang

Namun, sejak tanggal 17 Juni 2020, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah merevisi atau memperbarui pedoman mengenai kriteria pasien sembuh dari Corona dan rekomendasi perilisan pasien dari isolasi.

Kriteria Pasien Sembuh dari Corona
Seperti dirangkum galamedia, WHO menyebutkan bahwa kini pasien positif Covid-19 sudah bisa dinyatakan sembuh ketika ia tidak lagi menunjukkan gejala Covid-19, tanpa memerlukan konfirmasi tes PCR.

Namun, untuk lebih amannya, tes PCR masih digunakan pada beberapa kasus. Berikut adalah kriteria sembuh bagi pasien positif Covid-19 yang berlaku di Indonesia:

Baca Juga: Ini Aturan Baru PT KAI, Penumbang Jarak Jauh Wajib Sertakan Surat Keterangan GeNose Tes Selain Tes PCR Antigen

1. Pasien tanpa gejala: sudah melewati masa isolasi selama 10 hari.
2. Pasien dengan gejala ringan hingga sedang: sudah melewati masa isolasi selama minimal 10 hari, ditambah 3 hari tanpa gejala.
3. Pasien dengan gejala berat: sudah melewati masa isolasi selama minimal 10 hari, ditambah 3 hari tanpa gejala dan 1 kali hasil negatif pada tes PCR.
4. Jika pasien merasakan gejala lebih dari 10 hari, ia harus melewati masa isolasi selama gejala Covid-19 tersebut masih ada, ditambah 3 hari tanpa gejala, misalnya:

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x