GALAMEDIA - Kementerian kesehatan mengeluarkan aturan soal vaksinasi Covid-19. Di dalamnya termasuk tentnag siapa saja yang boleh mendapatkan vaksin dan yang tidak.
Penderita penyakit kronis yang terinfeksi virus corona memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami Covid-19 dengan gejala yang berat. Hal ini karena adanya gangguan pada sistem pernapasan atau kelemahan pada sistem imun, sehingga tubuh lebih sulit melawan infeksi virus Corona.
Oleh karena itu, vaksin Covid-19 perlu diberikan kepada penderita penyakit kronis. Namun, pemberiannya harus secara hati-hati dan berdasarkan pertimbangan berbagai faktor, untuk mencegah dan meminimalkan munculnya efek samping.
Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 4.9 Guncang Kupang NTT, BMKG: Gempa Tidak Berpotensi Tsunami
Dirangkum galamedia dari berbagai sumber, berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), vaksin Covid-19 dapat diberikan kepada penderita penyakit kronis berikut ini:
1. Asma
Penderita asma boleh mendapatkan vaksin Covid-19 asalkan gejalanya terkontrol dan jarang kambuh. Sementara itu, penderita asma akut sebaiknya menunda untuk menjalani vaksinasi sampai kondisi asma yang dideritanya dapat dikendalikan dengan baik.
2. Diabetes
Penderita diabetes tipe 2 dapat disuntik vaksin Covid-19 bila kondisi kesehatannya dinyatakan baik melalui pemeriksaan langsung oleh dokter dan kadar HbA1C berada di bawah 58 mmol/mol atau 7,5%.
Baca Juga: Cara Mengatasi Diare pada Bayi, Jangan Panik! Ini Tindakan Pencegahan dan Dampaknya
3. Hipertensi
Penderita hipertensi atau tekanan darah tinggi boleh mendapatkan vaksin Covid-19 bila tekanan darahnya normal dan terkendali, yaitu kurang dari 140/90 mmHg dengan atau tanpa pengobatan.
4. HIV
Orang yang terinfeksi HIV bisa mendapatkan vaksin Covid-19, asalkan mereka dalam kondisi sehat dan jumlah sel darah putih CD4 di atas 200.