Penderita Penyakit Kronis Boleh Kok Divaksin Covid-19, Asal...

- 27 Januari 2021, 14:09 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) disuntik dosis kedua vaksin COVID-19 produksi Sinovac oleh vaksinator Wakil Ketua Dokter Kepresidenan Prof Abdul Mutalib di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 27 Januarin 2021. Penyuntikan dosis kedua vaksin COVID-19 ke Presiden Joko Widodo tersebut sebagai lanjutan vaksinasi COVID-19 tahap pertama 13 Januari 2021.
Presiden Joko Widodo (kiri) disuntik dosis kedua vaksin COVID-19 produksi Sinovac oleh vaksinator Wakil Ketua Dokter Kepresidenan Prof Abdul Mutalib di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 27 Januarin 2021. Penyuntikan dosis kedua vaksin COVID-19 ke Presiden Joko Widodo tersebut sebagai lanjutan vaksinasi COVID-19 tahap pertama 13 Januari 2021. /Muchlis Jr/ANTARA FOTO


GALAMEDIA - Kementerian kesehatan mengeluarkan aturan soal vaksinasi Covid-19. Di dalamnya termasuk tentnag siapa saja yang boleh mendapatkan vaksin dan yang tidak.

Penderita penyakit kronis yang terinfeksi virus corona memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami Covid-19 dengan gejala yang berat. Hal ini karena adanya gangguan pada sistem pernapasan atau kelemahan pada sistem imun, sehingga tubuh lebih sulit melawan infeksi virus Corona.

Oleh karena itu, vaksin Covid-19 perlu diberikan kepada penderita penyakit kronis. Namun, pemberiannya harus secara hati-hati dan berdasarkan pertimbangan berbagai faktor, untuk mencegah dan meminimalkan munculnya efek samping.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 4.9 Guncang Kupang NTT, BMKG: Gempa Tidak Berpotensi Tsunami

Dirangkum galamedia dari berbagai sumber, berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), vaksin Covid-19 dapat diberikan kepada penderita penyakit kronis berikut ini:

1. Asma
Penderita asma boleh mendapatkan vaksin Covid-19 asalkan gejalanya terkontrol dan jarang kambuh. Sementara itu, penderita asma akut sebaiknya menunda untuk menjalani vaksinasi sampai kondisi asma yang dideritanya dapat dikendalikan dengan baik.

2. Diabetes
Penderita diabetes tipe 2 dapat disuntik vaksin Covid-19 bila kondisi kesehatannya dinyatakan baik melalui pemeriksaan langsung oleh dokter dan kadar HbA1C berada di bawah 58 mmol/mol atau 7,5%.

Baca Juga: Cara Mengatasi Diare pada Bayi, Jangan Panik! Ini Tindakan Pencegahan dan Dampaknya

3. Hipertensi
Penderita hipertensi atau tekanan darah tinggi boleh mendapatkan vaksin Covid-19 bila tekanan darahnya normal dan terkendali, yaitu kurang dari 140/90 mmHg dengan atau tanpa pengobatan.

4. HIV
Orang yang terinfeksi HIV bisa mendapatkan vaksin Covid-19, asalkan mereka dalam kondisi sehat dan jumlah sel darah putih CD4 di atas 200.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x