GALAMEDIA - Jika seseorang meninggal, wajib bagi umat Islam yang masih hidup melakukan pemulasaraan jenazahnya. Namun, adakah pemulasaraan secara khusus bagi jenazah yang tidak utuh, karena kecelakaan, bencana, atau bahkan meninggal saat wabah?
Berikut penjelasnnya ikutip galamedia dari laman laman nu.or.id. Dalam perspektif akhlak tasawuf, Dkematian syahid dibuat dalam 3 kategori; yaitu syahid dunia sekaligus akhirat, syahid dunia (saja) dan syahid akhirat (saja).
Kategori ini baru efektif kelak di akhirat karena di sanalah masing-masing baru bisa dipastikan hakikat yang sesungguhnya.
Syahid dunia sekaligus akhirat adalah orang yang meninggal dunia akibat peperangan melawan musuh dengan motivasi ikhlas demi Allah subhanahu wata'ala.
Syahid dunia meninggal dunia akibat peperangan melawan musuh yang motivasinya duniawi, misalnya demi mendapat rampasan perang atau demi popularitas.
Karena sulit membedakan antara kategori pertama dan kategori kedua maka secara syariat keduanya diperlakukan sama dalam hal pemulasaraan.
Dari empat macam unsur kewajiban (fardhu) kifayah atas umat Islam kepada jenazah Muslim, kedua kategori syahid tersebut hanya wajib dikafani dan dikubur, dan haram untuk dimandikan dan disholatkan.
Baca Juga: Dekatlah dengan Para Ulama, Jika Menjauhinya, Inilah 3 Cobaan Berat dari Allah kepada Umat Nabi