Beratnya Tanggungan Dosa Bagi Pelaku Korupsi di Hadapan Allah

- 15 Februari 2021, 22:10 WIB
   Ilustrasi pelaku korupsi. /pixabay.com/
  Ilustrasi pelaku korupsi. /pixabay.com/ /

 

GALAMEDIA – Prilaku korupsi sudah banyak ditemukan dimana-mana, baik itu pejabat pemerintah pusat hingga berbagai tingkatan daerah.

Dalam islam, kata korupsi disebut sebagai ghulul, artinya khianat. Adapu secara istilah disebut sebagai mengambil sesuatu dari ghanimah (harta rampasan perang) sebelum pembagian, lansir dari situs Almanhaj.

Rasulullah telah menyebutkan bahwa prilaku menyembunyikan sesuatu yang bukan haknya disebut sebagai ghulul (korupsi).

“Barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembuyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (belenggu, harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat,” (HR. Muslim no. 3415)

Baca Juga: Tak Berikan Rasa Keadilan, Presiden Jokowi Buka Peluang Revisi UU ITE

Baginda Nabi Muhammad menegaskan larangan untuk tidak mengambil harta di luar hak yang sudah ditetapkan.

“Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi).” (HR. Abu Dawud no. 2943)

Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar, menafsirkan hadits tersebut bahwa terdapat dalil keharaman bagi pekerja mengambil tambahan di luar upah yang sudah ditetapkan oleh pihak yang menugaskannya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x