HATI-HATI! Susul Vtube dan Tiktok Crash, Kini Snack Video Diduga Ilegal

- 26 Februari 2021, 06:29 WIB
Snack Video
Snack Video /Tangkapan layar aplikasi Snack Video



GALAMEDIA - Beberapa waktu belakangan viral di media sosial sebuah aplikasi yang disebut-sebut dapat menghasilkan uang bagi para penggunanya.

Aplikasi itu bernama Snack Video. Merupakan aplikasi asal Beijing Tiongkok dari sebuah perusahaan bernama Kuaishou Technology dan telah didukung oleh perusahaan raksasa Tencent Holding sebagai investornya.

Snack Video mirip dengan aplikasi berbagi video yakni TikTok, namun dalam praktiknya, Snack Video menawarkan sejumlah uang bagi penggunanya dengan menyelesaikan misi tertentu.

Sebelumnya sempat muncul juga aplikasi serupa yaitu Vtube dan Tiktok Crash yang kini sudah dinyatakan diblokir, bahkan berdasarkan pemantauan Galamedia, Vtube kini sudah tidak ada di Play Store.

Baca Juga: Rizky Febian Ungkap Dirinya Ternyata Seorang Peminum Minuman Beralkohol

Karena viralnya di media sosial, keberadaan aplikasi Snack Video ini menjadi perhatian dari lembaga keuangan di Indonesia.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution baru-baru ini mengeluarkan pernyataan bahwa saat ini aplikasi Snack Video telah dibahas oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Pusat (SWI) dan dinyatakan ilegal.

"Snack Video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan udang," begitu kata Fredly dilansir dari Antara.

Dalam kaitannya dengan maraknya aplikasi yang menawarkan uang bagi penggunanya, Satgas SWI mengimbau masyarakat untuk selalu waspada khususnya tidak menggunakan aplikasi semacam Snack Video ini.

Baca Juga: PPnBM 0 Persen Mulai Maret 2021, Marzuki Alie Survei Langsung, Ternyata Hanya Untungkan Asosiasi Bukan Rakyat

Kendati demikian, berdasarkan pemantauan di media sosial khususnya Facebook, hingga kini masih banyak beredar masyarakat yang membagikan atau mengunggah dan mengajak untuk menggunakan aplikasi tersebut.

Selain itu, meskipun aplikasi ini dianggap ilegal, pihak pengembang aplikasi atau perusahaan masih dapat mengajukan izin kepada OJK.

Apabila izin tersebut sudah diperoleh oleh pihak Snack Video, barulah aplikasi itu aman untuk digunakan dan berstatus legal.

Tetapi saat ini Snack Video masih ilegal dan belum ada informasi lebih lanjut terkait izin aplikasi tersebut.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x