GALA JABAR - Baru baru ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan disahkannya invetasi miras di empat provinsi melalui Perpres No.10 tahun 2021.
Namun Perpres tersebut khususnya soal investasi Miras akhirnya dicabut Presiden Joko Widodo setelah "diserang" oleh warga Indonesia yang tidak senang adanya pabrik miras di negaranya.
Pasalnya seperti sabda Rasulullah bahwa Miras Sumber Keburukan dan Malapetaka
عن عبدالله بن عمرو بن عاس رضي اللَّه قال:
َقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلَاتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِيْ بَطْنِهِ مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلَيَّةً}.
رواه الترمذي والطبرانى
Dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash r.a.Nabi saw. bersabda, “Minuman keras itu induk dari hal-hal yang buruk, siapa yang meminumnya maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari, jika ia meninggal sedangkan minuman keras berada di dalam perutnya, maka ia akan meninggal dunia dalam keadaan jahiliyyah.” [Hadis ini diriwayatkan oleh imam Ath-Thabarani]
Baca Juga: Ibunda Felicia Tissue Ungkap Kekecewaannya Pada Kaesang: Anakku Membawanya Sampai Lulus Kuliah
Pelajaran yang terdapat di dalam hadist :
1- Dengan kecaman dan ancaman siksa di balik mengkonsumsi sesuatu yang dapat memabukkan, serta klaim yang dilontarkan oleh Rasulullah bahwa khamr/miras sebagai sumber malapetaka dan keburukan hidup, kiranya kita sebagai ummatnya betul-betul wajib menjauhkan diri dan keluarga serta orang-orang dekat dan sekitar kita, bahkan saudara kita seiman dan se-Islam dari barang terlaknat tersebut.
2- Sebab terlaknatnya khamr/miras dan hukum haramnya, merembet kepada beberapa unsur yang menjadi jaringannya. Yaitu: pengkonsumsinya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pembuatnya, yang dibuatkan, pembawa (pengedarnya), penadahnya (penerima), serta penikmat hasilnya. Sebagaimana dalam hadits shahih riwayat Ahmad dari shahabat ‘Abdullah bin ‘Umar.