GALAMEDIA – Dalam ajaran agama Islam, cumi-cumi merupakan salah satu hewan laut yang halal untuk dikonsumsi.
Pada setiap hidangan berbahan dasar cumi-cumi, kita pasti seringkali melihat tinta cumi-cumi yang berwarna hitam menempel di permukaan daging cumi-cumi.
Tidak hanya menempel di permukaan daging, kita pasti seringkali menemukan tinta cumi-cumi yang dijadikan sebagai pelengkap kenikmatan makan bagi sebagian orang.
Dilansir Galamedia dari laman islam.nu.or.id, 8 Maret 2021, tinta cumi-cumi ini ternyata pernah menimbulkan polemik di kalangan para ulama terkait status najis atau tidaknya tinta cumi-cumi.
Baca Juga: Ancaman Keamanan di Arab Saudi, KJRI Jeddah Minta WNI untuk Waspada, Ini 4 Imbauannya
Para ulama yang berpandangan bahwa tinta cumi-cumi itu bersifat suci didasari pada ketentuan bahwa tinta cumi-cumi merupakan cairan khusus yang digunakan cumi-cumi untuk bersembunyi dari hewan laut yang akan memangsanya.
Oleh karena itu, tinta cumi-cumi tidak dapat disamaratakan dengan kotoran-kotoran yang terdapat di dalam ikan yang memang bersifat najis.
Penjelasan tesebut terdapat dalam kitab Bulghah at-Thullab halaman 106.