GALAMEDIA - Musyawarah Nasional Asosiasi Angklung Indonesia ke-1 berhasil merubah nama Asosiasi Angklung Indonesia (AAI) menjasi Perhimpunan Penggiat Angklung Indonesia (PPAI). Munas berlangsung di loby Teater Tertutup UPTD Pengelolaan Kebudayaan Jawa Barat, Sabtu 20 Maret 3022.
Sebelumnya, Yudi Wahyudi selaku
Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan membuka munas ke 1 AAI atau PPAI.
Ditemui disela sela munas, Yudi mengaku kaget jika selama ini belum ada wadah angklung yang berbadan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Kominfo Minta Takedown Akun MiChat yang Digunakan Prostitusi Online
"Padahal alat musik angklung telah resmi diakui dan dikukuhkan oleh badan PBB, UNESCO, sebagai mata budaya Indonesia yang menjadi warisan budaya dunia pada 16 November 2010 dalam sidang UNESCO di Nairobi, Kenya," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mendukung penuh penyelenggaraan munas ini untuk membentuk organisasi angklung yang berbadan hukum.
"Kita dukung sepenuhnya agar organisasi angklung ini berbadan hukum," katanya.
Menurut Yudi, pemerintah membutuhkan sparing partner yang formal untuk perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan angklung. Ini dikarenakan angklung sudah lama menjadi media destinasi wisata maupun diplomasi budaya.
Baca Juga: Kaesang: Persis Solo ke Liga 1 Harga Mati