Waduh! Menelan Air Liur Dapat Membatalkan Puasa? Simak Ulasan Lengkapnya Berikut Ini

- 13 April 2021, 14:23 WIB
Foto ilustrasi Hukum menelan ludah saat puasa
Foto ilustrasi Hukum menelan ludah saat puasa /Pixabay

GALAMEDIA – Menelan air liur sudah menjadi hal yang sangat lumrah bagi setiap orang. Namun, hal tersebut terkadang menjadi sebuah kebingungan tersendiri bagi masyarakat ketika melakukan aktivitas sehari-hari khususnya bagi umat Islam yang sedang menunaikan ibadah puasa.

Tentunya, hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagi umat Islam. Apakah menelan air liur dapat membatalkan puasa?

Dilansir Galamedia dari laman nu.or.id, Selasa, 13 April 2021, Syekh Zakariya al Anshari menegaskan bahwa menelan air liur tidak membatalkan puasa, apabila air liur tersebut murni tidak tercampur dengan sesuatu baik itu yang suci maupun yang najis.

Baca Juga: Yana Mulyana : Kenaikan Harga sejumlah Komoditas Pangan pada Awal Ramadhan 2021 Masih Dikatakan Wajar

Menurutnya, apabila air liur sudah tercampur dengan sesuatu yang suci seperti ingus atau dengan sesuatu yang najis seperti darah dari gusi, maka menelan air liur dalam kondisi tersebut dapat membatalkan puasa. Hal tersebut telah disebutkan dalam kitab Asna al-Mathalib.

“Jika seseorang menelan air liurnya yang masih murni maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya, meskipun air liurnya ia kumpulkan (menjadi banyak). Dan menelan air liur dapat membatalkan puasa ketika air liurnya terkena najis, seperti seseorang yang gusinya berdarah, atau ia mengonsumsi sesuatu yang najis dan mulutnya tidak ia basuh sampai masuk waktu subuh."

"Bahkan meskipun air liur (yang terkena najis) warnanya masih bening. Begitu juga (puasa menjadi batal ketika menelan) air liur yang bercampur dengan perkara suci yang lain, seperti orang yang membasahi dengan air liur pada benang jahit yang ditenun, lalu air liurnya berubah warna” (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 5, Hal. 305)

Baca Juga: Dulu Sunnah, Kini Memakai Parfum Jadi Makruh, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Namun, hukum tersebut terdapat sebuah pengecualian yakni apabila darah dari gusi tersebut terus menerus keluar pada saat menunaikan ibadah puasa.

Jika kondisi tersebut sedang menimpa pada kita, maka kita wajib untuk mengeluarkan darah tersebut sesuai dengan kemampuan kita.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x