GALAMEDIA – Bulan suci Ramadan selalu identik dengan ibadah puasa dan shalat tarawih berjamaah.
Shalat tarawih dapat dilaksanakan setelah masuk waktu shalat Isya hingga sebelum masuk shalat Subuh.
Pada umumnya, masyarakat muslim di Indonesia melaksanakan shalat tarawih setelah masuk waktu salat Isya.
Baca Juga: Pesona dan Perjalanan Karier Betari Ayu
Namun, terkadang kita pernah tidak melaksanakan shalat tarawih sesuai pada waktunya karena beberapa alasan tertentu seperti sakit.
Masalahnya, kita masih bingung perihal hukum mengqadha shalat tarawih hingga batasan waktu pelaksanaannya.
Dilansir Galamedia dari laman nu.or.id, dalam mazhab Syafi’i, shalat sunah dibagi menjadi tiga yakni An-Naflul Muthlaq, An-Naflul Muaqqat, dan An-Naflu Dzus Sabab.
An-Naflul Muthlaq merupakan shalat sunah yang terdapat batasan waktu sehingga shalat ini bisa dilaksanakan kapan saja kecuali waktu-waktu terlarang seperti setelah salat Ashar.
Oleh karena itu, shalat ini tidak mengenal istilah qadha karena tidak adanya batasan waktu dalam pelaksanaannya.