GALAMEDIA – Ada beberapa hal yang bisa membatalkan seseorang saat berpuasa. Salah satunya adalah keluarnya air mani karena berhubungan intim atau karena masturbasi.
Lantas bagaimana bila air mani itu dikeluarkan tanpa sengaja akibat mimpi basah di siang hari pada saat berpuasa? Apakah akan membatalkan puasa?
Mimpi basah atau ihtilam merupakan hal alami pada laki-laki dan perempuan sebagai tanda kedewasaan.
Ada kalanya ihtilam tidak disertai mimpi terlebih dahulu, tiba-tiba mendapati pakaian sudah basah oleh sperma.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Sebut Vaksin Nusantara Dikembangkan di Amerika Serikat dan Diujicoba di Indonesia
Dilansir dari situs NU Online, seorang ulama besar dari Universitas Al-Azhar Kairo Mesir yaitu Syekh Ali Jum’ah mengatakan bila mimpi pada siang hari saat bulan Ramadhan yang dialami oleh seseorang rupanya tidak membatalkan puasa.
Bila seseorang mengalami hal tersebut, maka orang itu bisa segera melakukan mandi junub atau mandi besar, dan kembali meneruskan puasanya hingga azan Maghrib.
“Puasanya bisa diteruskan sampai waktu Maghrib, dia tidak berkewajiban membayar utang puasa. Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur tidak berdosa,” kata Syekh Ali Jum’ah, yang dikutip Galamedia dari NU Online, Jumat 16 Apri 2021.
Pendapatnya itu didasarkan pada hadis Nabi Muhammda SAW, dari Aisyah RA sebagai berikut:
Baca Juga: Panik, Atta Halilintar Sebut Channel Youtube Gen Halilintar Di-hack Rusia
Artinya: “Diangkat pena dari tiga orang:. Orang tidur hingga dia bangun, Orang gila hingga dia sadar, Anak-anak sampai ia baligh.” [HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa-i, dan Ibnu Majah].
Dapat disimpulkan bahwa keluarnya air mani akibat mimpi basah di siang hari tidak membatalkan puasa, namun disarankan hendak melakukan mandi wajib.
Mandi wajib setelah mimpi basah dilakukan untuk mengangkat hadas besar. Hal ini berlaku juga pada wanita.
Sebagaimana dalam hadis riwayat Muslim, ketika Ummu Salah bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apakah seorang wanita wajib mandi jika mengalami mimpi basah?” Beliau menjawab, “Ya, jika ia melihat air.”
Baca Juga: Menang Atas Lawan-lawannya, Manchester United dan Arsenal Berpeluang Ciptakan Final All-English di Liga Europa
Ketetapan perihal mandi wajib ini terdapat dalam hadis riwayat Ahmad, At-Turmudzi, Ibn Majah, dan Abu Dawud, dari Aisyah RA.
Namun seperti yang dikutip dari Fikih Remaja Kontemporer, bahwa apabila mimpi basah tidak mengeluarkan air mani, maka tidak ada kewajiban mandi besar.***