Hukum Pekerja Berat di Bulan Ramadhan, Apakah Boleh Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

- 20 April 2021, 16:54 WIB
ILUSTRASI Bolehkan pekerja berat membatalkan puasa.
ILUSTRASI Bolehkan pekerja berat membatalkan puasa. /PIXABAY/AhmadArdity/

GALAMEDIA – Semua umat muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan, dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Namun, ada beberapa orang yang juga harus mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-hari selagi berpuasa.

Bagaimana dengan pekerja berat seperti kuli bangunan, buruh kasar, atau petani yang harus bekerja di bawah teriknya matahari? Apakah mereka boleh membatalkan puasanya? Atau mereka mendapat keringanan?

Baca Juga: Arya Saloka Unfollow Amanda Manopo, Putri Anne Kena Semprot hingga Warganet Minta Ikatan Cinta Segera Berakhir

Baca Juga: Model Seksi Ini Diduga Penyebab Nathalie Holscher Galau, Dirinya Ungkap Baper dengan Kata Manis Sule

Dilansir dari NU Online, Syekh Said Muhammad Ba’asyin dalam Busyrol Karim mengatakan bahwa ketika memasuki bulan Ramadhan, pekerja berat seperti buruh tani, wajib berniat puasa pada malam hari menjelang puasa.

Bila kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Namun jika ia merasa kuat, maka ia boleh tidak membatalkannya.

Para pekerja boleh membatalkan puasa ketika, pertama mereka tidak mungkin melakukan aktivitas pekerjaannya pada malam hari, kedua ketika pendapatannya untuk memenuhi kebutuhannya terhenti.

Selain hal di atas, bila memang dalam keadaan darurat yang rupanya bisa mengancam kesehatan atau jiwa seseorang maka hendaklah membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x