Perencana Keuangan Bagikan Cara Mengelola THR, Mike: Gunakan Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan

- 23 April 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi THR.   Perencana Keuangan Bagikan Cara Mengelola THR, Mike: Gunakan Sesuai Kebutuhan, Bukan Keinginan
Ilustrasi THR. Perencana Keuangan Bagikan Cara Mengelola THR, Mike: Gunakan Sesuai Kebutuhan, Bukan Keinginan /Pixabay/ Eko Anug/

GALAMEDIA - Pemerintah sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Aturan menyatakan perusahaan wajib membayar THR kepada para pegawainya paling lambat H-7 lebaran. Ada konsekuensi denda jika perusahaan melanggarnya.

Direktur Pengupahan pada Ditjen PHI Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitani menyatakan, pemerintah menekankan agar perusahaan membayar THR untuk buruh, sesuai dengan haknya.

"Tujuh hari sebelum lebaran. Jika telat, ada sanksi denda 5 persen dari nilai THR," kata Dinar.

Baca Juga: Lumer dan Cheesy! Ini Resep Macaroni Schotel yang Praktis Banget untuk Sahur

Pencairan THR memang jadi yang paling ditunggu pegawai, karena dianggap menjadi solusi ketika kebutuhan jelang Lebaran yang meningkat.

Namun perencana keuangan dari Mitra Rencana Edukasi, Mike Sutikno punya pendapat lain. Menurut dia, berpikiran THR merupakan fresh money yang membantu, sangatlah salah.

Mike menyatakan, THR bukan semata-mata uang tambahan yang bisa dihabisken begitu saja.

"THR itu bukan uang nganggur yang bisa digunakan sesuka hati. THR diperlukan sebagai gaji ke-13 untuk memenuhi keuangan prioritas dan kebutuhan hari raya," tuturnya, dalam webinar Cerdas Mengelola THR, Rabu 21 April 2021.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x