Ini 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

- 27 April 2021, 10:31 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Pixabay/Ahmadi19/

GALAMEDIA - Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak.

Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya mereka berhak menerimanya.

Zakat fitrah diwajibkan untuk setiap muslim, baik yang sudah balig maupun belum,  laki-laki maupun perempuan dan yang kaya ataupun miskin.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 27 April 2021: GILA! Elsa Lakukan Hal Ini demi Menutupi Kejahatannya

Dikutip Galamedia dari berbagai sumber, zakat fitrah dibayarkan maksimal sebelum dimulainya salat Idulfitri pada 1 Syawal tiap tahun.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Nabi Muhammad telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, selain memberi makan orang-orang miskin.
 
“Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah salat Id, maka itu hanyalah sekadar sedekah." (H.R. Abu Dawud).

Baca Juga: Mengenal Rimar Callista Pemenang Indonesian Idol 2021, Ternyata Lulusan Teknik Peminyakan!

Terkait golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah di bulan suci Ramadan, Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 60 sebagai berikut:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."(QS. At-Taubah: 60).

Baca Juga: Cara Memuaskan Suami saat Istri sedang Haid Menurut Pandangan Islam, Pasutri Wajib Tahu!

Dari keterangan ayat di atas maka dapat diketahui bahwa ada 8 golongan yang mempunyai hak untuk menerima zakat.

Dari keterangan ayat di atas, maka dapat diketahui ada delapan golongan yang mempunyai hak menerima zakat:

1. Fakir

Fakir  ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

Baca Juga: Menyayat Hati, Awak KRI Nanggala 402 Beri Pesan Pada Sang Istri: Saat Suami Tugas, Anggap Saja Sudah Mati
 
2. Miskin

Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
 
3. Amil

Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

Baca Juga: Kapal Selam Perancis Sempat Masuk ke Selat Sunda, Bukan Tenggelamkan KRI Nanggala-402 Tapi Karena Misi Ini
 
4. Mualaf

Orang yang  baru masuk Islam atau mualaf  juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat.

Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasul-Nya.
 
5. Riqab/Memerdekakan Budak

Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Untuk itulah zakat digunakan, membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

Baca Juga: Kumpulkan Pemain Untuk Pemusatan Latihan, PSSI Hanya Panggil Satu Pemain Persib

6. Gharim (Orang yang Memiliki Utang)

Gharim merupakan orang yang memiliki utang. Orang yang memiliki utang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
 
7. Fi Sabilillah

Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misalnya pengembangan pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniah dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Usai Dilantik, Bupati Bandung, Dadang Supriatna Langsung Blusukan Sahur Bersama Warga
 
8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil atau disebut juga  musafir yaitu orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan. Mereka berhak mendapatkan zakat fitrah.

Itulah tadi delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.

Setelah mengetahui golongan-golongan tersebut, semoga  kita semakin sadar akan kewajiban membayar zakat fitrah di bulan Ramadan.

Semoga Allah senantiasa memberikan rahmat dan hidayah-Nya pada kita.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x