Panduan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah Sesuai Surat Edaran Menteri Agama

- 8 Mei 2021, 10:23 WIB
Ilustrasi pelaksanaan tata cara shalat Idul Fitri.
Ilustrasi pelaksanaan tata cara shalat Idul Fitri. /pexels.com/Michael Burrows

GALAMEDIA - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H pada 6 Mei 2021.

Panduan mengenai penyelenggaraan shalat Idul Fitri tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Dalam surat edaran yang diterima galamedia, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, panduan ini diterbitkan guna memberikan rasa aman kepada umat Islam sekaligus mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Jelang Lebaran Karyawan Bazoga Divaksin Covid-19, Manajemen Telah Mempersiapkan Diri Sambut Wisatawan

Selain mengatur perihal shalat Idul Fitri 1442 H, SE tersebut juga mengatur kegiatan malam takbiran.

Berikut panduan lengkapnya:

1. Malam takbiran menyambut hari raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: 1,38 Juta Vaksin AstraZeneca Tiba Di Indonesia, Kini Indoensia Miliki 79,9 Juta Dosis Vaksin Covid-19

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

2. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

3. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Baca Juga: Perhatikan Protokol Kesehatan, Latihan Mandiri Pemain Persib Tak Hadapi Kendala

4. Shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan khotbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

b. Jemaah shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

c. Panitia shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

Baca Juga: WNA Asal China Masuk Untuk Bekerja, Said Didu Singgung Sejarah Palestina Soal Pekerja Asing

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri dan selama menyimak khotbah Idul Fitri di masjid dan lapangan

f. Khotbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Sabtu, 8 Mei 2021 di Pegadaian, Terus Melonjak Naik!

h. Seusai pelaksanaan shalat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Idul Fitri sebelum menggelar shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat.

6. Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem terkait peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan, atau adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x