Ngeri! Ini Fakta tentang Makan Gaji Buta yang Wajib Kamu Ketahui

- 18 Mei 2021, 14:33 WIB
Ilustrasi gaji//pixabay.com/EmAji
Ilustrasi gaji//pixabay.com/EmAji /

GALAMEDIA - Gaji buta atau gabut adalah pendapatan yang diterima seseorang yang tidak melakukan sebagian atau seluruh pekerjaannya.

Orang yang menerima gaji buta disebut magabut alias makan gaji buta.

Setiap pegawai atau karyawan memiliki kewajiban untuk berkomitmen mengerjakan semua tugasnya dengan baik agar upah yang diterimanya berstatus halal.

Baca Juga: Lantik Bupati Cianjur, Ridwan Kamil Minta Potensi Pertanian-Pariwisata Dimaksimalkan
 
Jika tidak bekerja sebagaimana mestinya atau sama sekali tidak menunaikan kewajiban maka siapa pun sama sekali tidak berhak mendapatkan gaji atau upah.

Gaji buta tidaklah halal. Nekat mengambil gaji buta sama saja dengan memakan harta dengan cara yang bathil.

Berikut hukum makan gaji buta dalam Islam:

Baca Juga: Jangan Salah Lagi, Ini Perbedaan Frustrasi, Stres dan Depresi

1. Memakan harta dengan cara bathil diharamkan oleh Allah SWT dalam firman-Nya:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang bathil.” (Al-Baqarah: 188)

2. Termasuk penipuan

Rasulullah SAW tidak mengakui umatnya yang melakukan tipu daya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa membawa pedang untuk menyerang kami, maka ia bukan dari golongan kami. Dan barang siapa yang menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR Muslim)

Baca Juga: Buntut Polemik Paduan Suara di Masjid Istiqlal, Wagub DKI Jakarta Ariza Patria Akhirnya Angkat Bicara

3. Termasuk bentuk pengkhianatan atas amanah

Dikatakan demikian karena mengambil hak (gaji) tanpa melaksanakan kewajiban dianggap telah mengkhianati amanah.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Tanda (perilaku) kemunafikan ada tiga. Apabila berbicara, ia berdusta. Apabila berjanji, ia melanggarnya. Dan apabila diberi amanah, ia berkhianat.”

Baca Juga: Kompak Unggah Foto Berlatar Biru, Ifan Seventeen dan Citra Monica Segera Sebar Undangan?

4. Penyia-nyiaan harta

Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah SWT telah mengharamkan kalian mendurhakai ibu,  mengubur hidup-hidup anak perempuan, menghalangi orang lain memperoleh kemanfaatan, melarang kalian bergosip, banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta.”

Demikian bahaya magabut yang mungkin belum kamu ketahui akibatnya. Semoga kita tidak termasuk golongan shalatnya tidak diterima Allah SWT.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x