Marak Fenomena Arogansi Berujung Minta Maaf, Pakar Hukum Unpas: Perlu Ada Penegakan Budaya Hukum

- 11 Juni 2021, 08:33 WIB
Pakar Hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasundan Dr. Anthon F. Susanto, SH., M.Hum.
Pakar Hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasundan Dr. Anthon F. Susanto, SH., M.Hum. /Humas Unpas

GALAMEDIA - Akhir-akhir ini banyak beredar video pengendara yang marah-marah akibat tidak terima disetop polisi atau petugas. Begitu pula dengan maraknya kasus dugaan penghinaan berujung permintaan maaf melalui surat bermeterai atau video klarifikasi.

Hal ini direspons oleh Pakar Hukum Unpas sekaligus Dekan Fakultas Hukum Dr. Anthon F. Susanto, SH., M.Hum. Ia menilai, fenomena arogansi mesti dilihat dari dua aspek, yaitu masyarakat dan penegak hukum.

Perilaku tersebut memang tidak bisa dibiarkan terus-menerus, namun bukan berarti hukum harus berlaku secara maskulin, main tindak dan tangkap. Pada situasi tertentu, hukum penting dilakukan dengan pendekatan feminim dan menjadi daya kontrol untuk mengingatkan masyarakat tanpa harus menindak.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Jawa Barat pada Jumat, 11 Juni 2021, BMKG: Secara Umum Cerah dan Hujan Ringan

“Sikap emosional seperti memaki-maki atau melawan petugas tentu tidak baik. Oleh karena itu, saya memandang dari dua pihak, penegak hukum sebaiknya bisa menahan diri, tetapi tetap tegas. Sedangkan masyarakat dituntut memiliki kesadaran hukum dan nurani untuk menaati aturan,” kata Anthon dalam siaran pers dari Humas Unpas, Jumat 11 Juni 2021.

Menurutnya, kesadaran masyarakat hanya dapat terwujud jika etikanya tumbuh. Prinsip hukum akan berfungsi apabila nilai agama, moralitas, dan kesusilaan ditegakkan. Sehingga, ketika hukum diterapkan, maka nilai-nilai tersebut akan menunjang.

“Sebaliknya, kalau hukum diberlakukan tapi masyarakat tidak mematuhi nilai-nilai itu, maka cenderung sulit bekerja. Kalau masyarakat kooperatif, maka hukum akan memaknainya sebagai upaya kolaboratif untuk membangun kesadaran,” imbuhnya.

Baca Juga: Resmi, Siaran Televisi Analog di Banten Dihentikan Mulai 17 Agustus 2021 Mendatang

Menanggapi tindakan arogansi atau penghinaan yang berujung permintaan maaf, secara etis ia menyikapinya sebagai hal yang bagus dan perlu dibangun, terutama sikap untuk mau mengakui kesalahan.

“Alangkah lebih baik lagi kalau masyarakat sepenuhnya sadar dan tidak mengulangi kembali. Toh, mereka tidak melakukan kejahatan atau perbuatan yang luar biasa. Silakan ditindak, tapi dalam batas yang soft. Bagaimana caranya membuat masyarakat jera dan penegak hukum bisa mengantisipasi agar tidak ada kejadian serupa,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x