Rincian Gaji dan Tunjangan 5 Pejabat Negara di Indonesia, Ada yang Rp 66 Miliar Sebulan

- 18 Juni 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pixabay/EmAji

GALAMEDIA – Tujuan setiap orang bekerja pasti mendapatkan gaji atau sejumlah uang. Tak heran banyak yang bekerja keras siang dan malam.

Nah salah satu profesi dengan gaji tinggi dan banyak tunjangannya adalah pejabat daerah ataupun negara.

Dilansir dari kanal Youtube Daftar Populer, berikut rincian gaji dan tunjangan lima pejabat pemerintah di Indonesia!

Baca Juga: Copa America 2021, Bantai Peru, Brazil Tatap Perempat Final

1. Bupati atau Wali Kota

Untuk urusan gaji, berdasarkan PP No. 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1980, gaji pokok pemerintah daerah hanya Rp 2,1 juta/bulan.

Namun jumlah itu belum ditambah tunjangan-tunjangan lainnya. Ada tunjangan jabatan Rp 3,7 juta/bulan, tunjangan suami/istri Rp 210 ribu/bulan, dan tunjangan beras Rp144 ribu/bulan.

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan operasional yang besarnya didasarkan pada klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Misalnya PAD sebuah daerah Rp150 miliar/tahun maka tunjangan operasionalnya adalah Rp750 juta/tahun (Rp 62,5 juta/bulan).

Sebagai contoh, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dalam sebulan bisa mengantongi gaji Rp194 juta.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Jumat 18 Juni 2021 di Pegadaian Anjlok Lagi, 1 Gram Antam Cuma Rp 969.000

2. Anggota DPRD Kota/Kabupaten

Gaji anggota DPRP Kota/Kabupaten diatur dalam PP No. 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrastif pimpinan dan anggota DPRD.

Besaran gaji DPRP berbeda  sesuai pendapatan daerahnya. Sebagai contoh, gaji anggota DPRD di Bandung sekitar Rp 53 juta/bulan.

Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Ringgo Agus Rahman Bagikan Momen Bahagia dan Romantis

3.Gubernur

Berdasarkan PP No. 9 Tahun 1980, gubernur menerima gaji pokok Rp3 juta/bulan ditambah tunjangan jabatan sebesar Rp5,4 juta/bulan.

Para gubernur ternyata juga berhak memperoleh penghasilan tambahan dari biaya penunjang operasional. Sesuai pasal 9 dalam PP No. 109 Tahun 2000, besaran BPO Kepala Daerah dan Wakilnya ditetapkan berdasarkan klasifikasi PAD.

Sebagai contoh, pada tahun 2018, PAD DKI Jakarta mencapai Rp 44.56 triliun. Dengan demikian, Anies Baswedan mendapat BPO tertinggi sekitar Rp 66,84 miliar/tahun (Rp 5,57 miliar/bulan).

Baca Juga: Positif Covid-19 dan Jalani Isolasi Mandiri, Wabup Sumedang Tetap Pimpin Rapat

4. Anggota DPRD Provinsi

Sama seperti gaji anggota DPRD Kota/Kabupaten, gaji legislator DPRD Provinsi juga diatur dalam PP No. 18 Tahun 2017.

Diketahui 101 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019 – 2024 mendapat total gaji dan tunjangan sebesar Rp111 juta/bulan setelah dipotong pajak penghasilan Rp18 juta.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 18 Juni 2021: Alya-Bu Farah Kepanasan, Nana Romantis Lagi dengan Dewa

5. Menteri

Sebagai bawahan langsung presiden, pastinya menteri juga mendapat gaji yang cukup besar.

Gaji pokok menteri Rp 5.040.000 ditambah tunjangan jabatan Rp13.608.000.  Para menteri juga mendapat anggaran operasional yang berkisar antara Rp 120 juta – Rp 150 juta/bulan.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x